Minggu, 21 April 2013

TUNTUNAN SHALAT BERJAMA’AH MENURUT SUNNAH RASULULLAH SAW

sholat berjamaah
1.             Fikih Praktis Shalat Jama’ah
A.           Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang menjadi dalil tentang hukum ini sangat banyak diantaranya :
“Dari Abu Hurairah ia berkata : “Rasulullah SAW bersabda, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan, kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang -sambil membawa beberapa ikat kayu bakar- mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda, ‘Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih).
B.            Keutamaan Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut, diantaranya adalah :
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Bersabda Rasulullah SAW, ‘Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila seseorang diantara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkahpun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.’ Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci’.” (Muttafaq ‘alaih).
C.           Hukum Menghadiri Shalat Berjama’ah di Masjid Bagi Kaum Hawa
Bagi kaum wanita, diperbolehkan keluar ke masjid dan turut menghadiri shalat jama’ah dengan syarat mereka harus menghindari segala yang memberikan pengaruh syahwat dan mengundang fitnah berupa memakai perhiasan dan wewangian.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian larang kaum wanita untuk mengambil bagian mereka di masjid jika mereka telah meminta izin kepada kalian”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang bersuami harus terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya, dan bagi anak perempuan hendaknya minta izin kepada walinya. Nabi SAW bersabda, “Wanita manapun yang mengenakan wewangian kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalat darinya hingga ia mandi.” (Ibnu Majah. Lihat Shahihul Jami’ nomor 2700)
2.             Beberapa Udzur yang Membolehkan Untuk Tidak Menghadiri Shalat Jama’ah
Tidak ada ruhshah meninggalkan jama’ah kecuali oleh udzur yang umum atau khusus, seperti berikut ini :
1.             Derasnya hujan di malam atau siang hari, kencangnya angin di malam yang gelap lagi dingin, banjir, cuaca yang sangat dingin, sangat becek lagi licin, panas terik di siang hari dan sebagainya.
2.             Sakit, yaitu sakit yang berat yang merepotkan jika harus menghadiri jama’ah. Adapun sakit ringan seperti pusing biasa dan lainnya tidaklah termasuk udzur.
3.             Takut, yaitu takut dan khawatir terjadinya bahaya dan kehancuran pada jiwa, harta atau kehormatannya.
4.             Menahan ahbatsan (kencing dan berak) atau salah satunya. Orang yang menahan kencing dan berak akan mengurangi kekhusyu’annya dan kesempurnaan shalatnya. Rasulullah SAW bersabda; “Tidak ada shalat bagi yang telah dihidangkan makanan dan bagi mereka yang menahan kencing dan berak.” (Muslim, 1/393)
5.             Dihidangkannya makanan.
6.             Mengonsumsi makanan yang berbau tidak sedap. Kewajiban jama’ah gugur dari orang yang habis makan buah lobak, bawang merah, bawang bakung, bawang putih, atau bahan-bahan mentah yang meninggalkan bau tidak sedap, jika memang tidak mungkin menghilangkan bau tersebut. Karena mulut yang berbau karena makanan tersebut menyakiti dan mengganggu orang lain (lawan bicara) dan membuat mereka lari atau menghindar dari orang yang telah memakannya.
7.             Sama sekali tidak memiliki pakaian untuk pergi jama’ah.
8.             Sedang dalam perjalanan dan takut tertinggal.
9.             Sedang mengurus penyelenggaraan jenazah.
10.         Termasuk udzur yang membolehkan meninggalkan jama’ah adalah ketika seseorang sedang dikucilkan atau diboikot oleh kaum muslimin. Hal itu sebagaimana yang diperbuat Hilal bin Umayyah dan Murarah bin Ar-Rabi, mereka shalat di rumah dan tidak menghadiri jama’ah (yakni ketika mereka dikucilkan).
3.             Adab – Adab Mendatangi Dan Meninggalkan Shalat Berjama’ah
1.             Hendaknya ia tidak merapatkan (saling bertaut) antar jari-jemarinya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang diantara kamu telah mengambil air wudhu dan menyempurnakan kemudian sengaja keluar menuju masjid (untuk shalat) dan tidak menautkan jari-jemarinya, ia benar-benar dalam shalat.” (Sunan Abu Dawud 1/380 No. 562 kitab as Shalah bab 51)
2.             Demikian pula hendaknya ia dalam keadaan bersih dan bagus dengan memakai pakaian yang indah, karena Islam telah memberi wasiat kepada para pengikutnya agar selalu baik pandangannya dan mulia keadaannya, semua ini merupakan bagian dari adab-adab menunaikan shalat. Allah berfirman : indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf : 31)
3.             Di antara adab mendatangi shalat jama’ah yang lainnya adalah dalam keadaan bersih dan suci dari segala sesuatu yang mencacatkannya. Maka disyari’atkan untuk membersihkan mulut dan membersihkan gigi. Dari Abi Umamah, Nabi SAW bersabda: “Bersiwaklah kalian, sesungguhnya siwak merupakan pembersih mulut dan mendatangkan keridhaan Rabbmu. Jibril tidak datang kepadaku kecuali berwasiat kepadaku untuk melakukan siwak, hingga aku takut siwak diwajibkan kepadaku dan umatku. Bila tidak karena takut akan memberatkan umatku niscaya aku mewajibkannya pada mereka.” (Sunan Ibnu Majah 1/68 bab 7 no 288 bab Thaharah)
4.             Hendaknya berjalan menuju masjid dengan tidak tergesa-gesa tapi berjalan dengan penuh ketenangan. Imam Muslim dalam shahihnya, meriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Bila shalat telah dikumandangkan iqamat janganlah kamu mendatanginya dengan berlari, datangilah dengan berjalan, hendaknya kamu tenang, maka bila kamu masih mendapati shalat, shalatlah dan yang tak kamu dapatkan sempurnakanlah.”
5.             Di antara adab-adab shalat yang lain adalah, tatkala keluar dari rumah supaya mengucapkan doa seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya, dari Anas bin Malik Nabi bersabda: “Apabila seseorang telah keluar dari rumahnya kemudian berdoa: Bismillahi tawakaltu ‘alallah laa haula walaa quwwata illa billahi, “Ketika itu dikatakan: Kamu telah diberi petunjuk, diberi dan dijaga, maka syetan menjauh darinya, kemudian syetan yang lain berkata: Bagaimana kamu (berbuat) dengan lelaki yang telah diberi petunjuk dan telah dijaga serta dipelihara?”.
6.             Setiba di masjid, dengan mendahulukan kaki kanan (ketika memasukinya) dan berdoa dengan doa yang ma’tsur, seperti yang telah diriwayatkan oleh Fatimah binti Nabi SAW, ia berkata: Apabila beliau masuk masjid, beliau berdoa: Allahumma fatahlii abwaaba rahmatik. Yang artinya: “Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” (HR. Muslim 1/494. Dalam Sunan Ibnu Majah, dari hadits Fathimah “Allahummagh fir li dzunubi waftahli abwaba rahmatik”).
Sedang jika keluar beliau membaca : Allahumma inni as aluka min fadhlik. Yang artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu. (Lihat Shahih Ibnu Majah 129).
Sesampai di masjid sebelum duduk terlebih dahulu melaksanakan shalat tahiyatul masjid, seperti sabda Rasulullah SAW: “Apabila seseorang telah masuk ke dalam masjid shalatlah dua rakaat sebelum duduk. (Shahih Muslim 1/495 no. 714)
Kemudian mencari tempat duduk di shaf awal sebelah kanan yang masih longgar (dengan tidak berdesakan). Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat mendoakan orang yang duduk di shaf sebelah kanan”. Senantiasa sibuk dan membawa hati berdzikir kepada Allah, tidak melangkahi orang lain, tidak menggeser orang orang lain dari tempat duduknya atau mempersempit (mendesak) shaf orang lain, tidak meludah, tidak berdahak, tidak menepuk atau menelusupkan jari-jemarinya serta menjalankan semua yang tidak sesuai dengan ketentuan masjid dan hak-hak Allah.

4.             Beberapa Tips Praktis dan Panduan Umum Pelaksanaan Shalat Berjama’ah
1.             Rapikan barisan / shaf dalam shalat.
Sesungguhnya lurusnya shaf adalah kesempurnaan dari shalat berjama’ah. Rasulullah SAW bersabda: “... sempurnakanlah shaf, karena menyempurnakan shaf termasuk kebagusan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kesempurnaan shaf adalah dengan bertemunya pundak dengan pundak, ujung tumit dengan ujung tumit dan kelurusan barisan, tidak ada sedikit maju ke depan atau mundur ke belakang. Jika shaf yang memiliki celah, maka syetan akan masuk dalam barisan tersebut, sehingga dengan leluasa ia akan mengganggu kekhusyu’an orang yang shalat.



2.             Dimana posisi makmum jika ia shalat sendirian di belakang imam ?
Jika ia shalt sendirian di belakang imam, maka hendaknya ia berdiri tepat di samping imam, tidak maju dan tidak mundur sedikitpun. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas r.a : Nabi SAW berdiri dan shalat, maka aku berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari Muslim). Syaikh bin Bazz berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa jika makmum sendirian, maka posisinya di sebelah kanan imam, sejajar dengannya, tidak lebih ke depan dan juga lebih ke belakang.” (Al Imamah fish Shalah: 55)
3.             Apa yang harus dilakukan jika makmum kentut (batal shalatnya) ?
Jika seorang makmum kentut atau melakukan perbuatan lain yang membatalkan shalatnya ketika berjama’ah, maka ia diperbolehkan untuk keluar dari shaf dengan melewati orang yang sedang shalat. Ia tidak dilarang untuk lewat di depan orang yang shalat berjama’ah. Larangan lewat hanya berlaku jika yang dilewati adalah imam atau orang yang sedang sendirian. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas: “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulullah SAW sedang shalat bersama orang-orang di Mina menghadap ke dinding. Maka saya lewat di depan sebagian shaf, lain turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya.” (HR. Al Jama’ah). Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kalian shalat, maka jangan biarkan seorangpun lewat di depannya.” (Fathul Bari: 1/572)
4.             Bolehkah seseorang shalat sendirian di belakang shaf ?
Hukum asalnya adalah dilarang, namun jika ia tidak lagi mendapatkan celah yang memungkinkan dirinya untuk masuk ke dalam shaf, maka tidak mengapa baginya untuk shalat sendirian. Adapun mencolek punggung orang agar berbaris bersamanya, maka hadits tentang hal itu adalah dha’if, sehingga ia tidak bisa dijadikan hujjah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Sayikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh bin Bazz dan Al Albani. Larangan shalat di belakang shaf berlaku jika shaf yang ada di depan masih kosong atau memungkinkan untuk dimasuki.
5.             Jangan mendahului gerakan imam.
Termasuk adab yang perlu dijaga adalah agar seseorang tidak mendahului, menyamai atau mengakhirkan gerakannya dari gerakan imam. Yang benar adalah mengikuti gerakan imam. Jika seseorang mendahului gerakan imam dalam gerakan takbiratul ihram dan salam, maka shalatnya batal dan wajib untuk diulangi. Adapun jika ia mendahului pada selain dari dua rukun tersebut, maka shalatnya cacat.
6.             Kriteria seorang imam.
Seorang imam hendaknya dipilih berdasarkan kriteria sebagaimana yang diisyaratkan oleh Nabi SAW. Dia hendaknya orang yang paling baik bacaannya (tajwid, tartil, kemerduan suara dan banyak hafalan), paling menguasai hukum-hukum fiqih (terutama tentang fiqih shalat), paling dahulu masuk Islam dan paling tua usiannya. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW: Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling baik (bacaan) Al-Qur’annya. Kalau dalam hal Al-Qur’an memiliki kemampuan yang sama, dipilih yang mengerti tentang ajaran sunnah. Kalau dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang dahulu masuk Islam. (HR. Muslim)
7.             Imam boleh menggunakan mushaf.
Jika diperlukan, seorang imam boleh menggunakan mushaf ketika mengimami shalat, sebagaimana yang dibolehkan ketika shalat tarawih bagi orang yang tidak hafal ayat-ayat yang akan dibaca. Memperpanjang bacaan pada shalat Subuh disunnahkan, sementara si imam terkadang tidak hafal surat-surat yang agak panjang atau ayat lainnya. Maka ia diperbolehkan untuk membacanya dari mushaf. Namun ia ditekankan untuk bekerja keras menghafal Al-Qur’an. (Majmu’ Fatawa, Syaikh bin Bazz IV; 388)
8.             Jika mendengar iqamat, makmum jangan tergesa-gesa.
Termasuk adab yang perlu diperhatikan adalah jika seseorang hendak menuju masjid, lalu mendengar iqamat dikumandangkan. Hendaknya ia tetap berjalan dengan tenang dan jangan tergesa-gesa untuk masuk ke dalam barisan. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW: Kalau kalian mendengar suara iqamat, segeralah datang ke masjid untuk shalat, dan berjalanlah dengan tenang dan penuh wibawa, jangan kalian tergesa-gesa. Ikutilah jama’ah sebatas yang bisa kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti...” (HR. Bukhari dan Muslim)
9.             Jika sedang shalat sunnah, lalu mendengar iqamat, apa yang harus dilakukan ?
Jika seseorang sedang mengerjakan shalat sunnah, lalu iqamat dikumandangkan, maka ia dihukumi sebagai berikut :
a.    Jika ia baru memulai takbir, maka hendaknya shalat itu dibatalkan.
b.    Jika ia belum menyempurnakan satu raka’at, sebaiknya juga dibatalkan.
c.    Jika ia telah memasuki raka’at kedua di posisi ruku’ dan setelahnya, maka tidak mengapa jika melanjutkan shalat sunnah tersebut. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat, “Apabila iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali yang wajib.” (HR. Muslim)
10.         Membawa anak kecil ke masjid.
Para ulama memakruhkan membawa anak kecil yang belum mumayyiz ke dalam masjid, khawatir akan gangguan mereka atau najis yang boleh jadi ada pada mereka. Jika anak tersebut telah mengetahui adab-adab masjid, bisa dipahamkan oleh orang tuanya untuk tidak membuat gaduh dan bisa menjaga kesucian dirinya, maka hal seperti itu tidak dimakruhkan.

2 komentar:

  1. kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4 angka < 4284 > alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
    insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
    juta, wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah....AKI SOLEH akan membantu
    anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
    butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747)))




    atau klik langsung di KLIK DSINI BOCORAN TOGEL



    angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/



    angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/



    angka GHOIB; malaysia



    angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/



    angka GHOIB; laos

    BalasHapus
  2. Saya sangat berterima kasih banyak kepada MBAH SERO atas bantuannya saya bisa menang togel saya benar-benar tidak percaya dan hampir pinsang karna angka yang di berikan MBAH 4d bocoran singapore ternyata tembus awalnya saya cuma coba-coba menelpon saya bilang saya terlantar di singapore dan tidak ada onkos pulang mulanya saya ragu tapi dengan penuh semangat apalagi dengan keadaan lagi terlilit hutang jadi saya minta bantuan nomor togel angka yang di berikan MBAH alhamdulillah berhasil semua hutang-hutang saya sudah pada lunas sekali lagi makasih banyak ya MBAH dan saya tidak akan lupa bantuan dan budi baik MBAH SERO bagi saudarah-saudarah yang ingin berhasil seperti saya silahkan tlpn atau sms MBAH SERO di nomor 082~370~357~999 demikian kisah nyata dari saya ibu surti tki singapore..

    BalasHapus

 
PROFIL ROHIS SMANA™
Postingan Blog™
Masuk ke Blog™
under construction: i'am sorry for any inconvenience.. this blog in renewal process, thank you™